What Time is it Now???

Tampilkan postingan dengan label LAPORAN UTAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAPORAN UTAMA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2009

Alex: LSM Mereka Belum Terdaftar!

Perseteruan Kesbanglinmas versus LSM Gempur kian sengit. LSM Gempur dituding belum terdaftar di Kesbanglinmas.

CUTUP: KALAU sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol dan linmas dibuat gerah, kali ini LSM Gempur pun dibuat kebakaran jenggot. Menurut Kepala Badan Kesbangpol Alex Zulkarnain, ternyata selama ini LSM Gempur belum terdaftar di pemerintah. Hal ini terbukti dari belum adanya Surat Keterangan Terdaftar atau SKT (lihat gambar) yang dikeluarkan oleh sang Kepala Badan.
“Saya merasa, selama ini belum pernah menandatangani dan mengeluarkan SKT untuk LSM Gempur. Karena memang mereka belum pernah mendaftarakan diri ke kesbanglinmas,” tegas Alex.
Tentu, Alex sangat menyesalkan semua sepak terjang LSM Gempur selama ini. Meskipun belum mengantongi SKT dari pemerintah, tetapi telah berani melakukan kegiatan hokum.
“Padahal, kalau belum terdaftar secara hokum, mana boleh sebuah LSM atau organisasi massa melakukan perbuatan hukum. Ini ilegal namanya!” terang mantan camat Kepahiang itu.
Lulusan Sarjana Hukum Bandar Lampung itu menjelaskan, sebagaimana amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Surat Edaran Nomor 220/1980.DIII tertanggal 27 November 2007 ditegaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Organisasi massa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan Ruang Lingkup ormas yang bersangkutan.
Selanjutnya, ada 18 persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Ormas atau LSM untuk dapat terdaftar di Departemen dalam Negeri atau Daerah. Lalu. Lalu, LSM diwajibkan mengisi formulir pemberitahuan keberadaan ormasnya dengan memperhatikan syarat administrasi pemberitahuan keberdaan ormas tersebut. Plus syarat lainnya.
“Setelah semuanya lengkap, maka dikeluarkanlah SKT yang harus ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas. Dalam hal ini adalah tandatangan saya. Tapi, untuk LSM ini, saya merasa belum pernah mengeluarkan SKT-nya,” tandas Alex lagi.
Lain Alex lain pula versi LSM Gempur. Menjawab tudingan itu, Ketua LSM Rasyid Djamak didampingi Sekretaris Hadislani mengaku sudah pernah mendaftarkan LSM mereka. Hadislani bahkan memperlihatkan sejumlah dokumen LSM yang di antaranya memang terdapat selembar dokumen pendaftaran LSM mereka. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesbanglinmas tersebut dengan Nomor 15/LSM GEMPUR/RL/V/2008 tanggal 17 mei 2008 Perihal Pemberitahuan dan Pendaftaran LSM GEMPUR DPW Rejang Lebong.
“Masalah mau ditanggapi atau tidak, itu urusan Kesbanglinmas. Yang jelas kami sudah pernah melakukan upaya pemberitahuan,” kata Hadislani. (F-6)

Alex: LSM GEMPUR Sebarkan Berita Fitnah

Kepala Kesbangpol berseteru dengan sebuah LSM. Hebatnya, dua orang pengurus LSM tersebut ternyata oknum PNS.

CURUP: KESAL dan geram. Perasaan itu masih terpancar dari wajah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong Alex Zulkarnain, dua pekan silam. Bagaimana tidak. Rasa bahagia yang baru saja dia dapatkan—karena perubahan status Kantor yang dikepalainya menjadi Badan—sedikit terusik. Beberapa waktu lalu dia mendapati dirinya dilaporkan sebuah LSM atas dugaan penggelapan ke aparat hokum. Dalam pengaduan resmi LSM Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Nomor 02/LSM-GEMPUR/II/2009 tanggal 10 Februari tahun 2009 itu, Alex Zulkarnain di antaranya disebut-sebut telah melakukan dugaan penggelapan atas pembelian dan pengadaan sejumlah item Dasar DPA-SKPD Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Rejang Lebong tahun 2007 (lihat gambar). Selain itu, selaku kepala kantor Alex dituding tidak pernah melibatkan Pejabat Tata Usaha ataupun Bendahara Barang pada saat pengadaan semua item.
“Tetapi, yang terlibat hanya Alex dan Bendahara Rutin Kambali,” kata Hadislani.
Tidak Cuma itu. Hadislani juga menyebut kalau kegiatan tersebut tidak lepas dari campur tangan dari istri sang Kepala Kantor. Hal inilah menurut Hadislani yang menyebabkan terjadinya perseteruan antara Alex dan Edi Sustri, salah seorang pegawai di Kesbanglinmas.
Di dalam pengaduan setebal tiga lembar folio itu, LSM Gempur meminta kepada pihak Kejari dan Polres Rejang Lebong untuk memeriksa permasalahan tersebut.
“Sehingga keberadaan penggunaan keuangan negara dapat seperti yang direncanakan. Kami tidak melihat besar kecilnya dugaan penggelapan ini. Tetapi, apakah begini mental seorang pejabat publik? Ini yang dipertanyakan,” demikian bait terakhir dari laporan LSM Gempur yang ditandatangani oleh Drs HM Rasyid Djamak itu.
Menanggapi persoalan itu, Alex pun angkat suara. Menurutnya, LSM Gempur telah menyebarkan berita fitnah. Karena semua item pengadaan yang dituding telah digelapkan itu barangnya ada semua.
“Itu tidak benar. Ini barangnya ada semua, kok,” kata Alex sembari mengecek kertas pengaduan LSM Gempur itu.
Alex juga menyesalkan tudingan LSM yang mengatakan kalau istrinya ikut campur dalam urusan kantor. Menurutnya, selama ini istrinya tidak pernah mau mengurusi urusan kantor, apalagi sampai terlibat dalam sebuah proyek.
“Itu tidak benar. Mungkin orang ini terlalu sentimen dengan saya sampai-sampai istri saya dikatakan ikut intervensi. Sekarang, mana buktinya kalau istri saya ikut campur dalam masalah tersebut?” tegas Alex seolah menantang LSM Gempur.

Dua Anggotanya Ternyata Oknum PNS
Alex juga menyayangkan sikap pengurus LSM Gempur yang ternyata juga merupakan PNS yang masih aktif bertugas di Kabupaten Rejang Lebong itu. Kedua PNS yang dimaksud Alex tersebut tidak lain adalah HM Rasyid Djamak yang sehari-harinya sebagai Pengawas di Kantor Depag Rejang Lebong, yang lainnya adalah Hadislani yang saat ini merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, PNS yang merangkap sebagai anggota LSM, apakah dibenarkan secara aturan?
“Apakah tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS? Padahal, PP tersebut dalam pasal 3-nya melarang dengan tegas setiap PNS untuk menyalahgunakan wewenangnya,” terang ayah tiga putra itu.
Selain itu, tambah Alex, di pasal yang yang sama disebutkan, PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
“Apalagi kalau sampai membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain,” imbuh Alex, mengutip PP Nomor 30 pasal 3 di butir lainnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, merasa terpojok dengan tudingan Alex, Ketua LSM Gempur HM Rasyid Djamak didampingi Sekretaris LSM Gempur Hadislani pun angkat bicara dan membela diri.
“Sekarang saya mau tanya, mana aturan yang melarang PNS untuk tergabung dalam LSM. Setahu saya, yang tidak boleh itu bergabung dalam Partai Politik,” jawab Rasyid.
Rasyid dan Hadislani mengaku tidak takut dengan ancaman Alex jika Kepala Kesbanglinmas itu benar-benar akan mengadu ke aparat hukum. Menurut mereka, apa yang telah dilakukan LSM Gempur, mengadukan persoalan dugaan penggelapan beberapa waktu lalu, tidaklah menyalahi dan bukanlah laporan fitnah.
“Saya ini sudah lama bekerja di Kesbanglinmas. Jadi, saya tahu betul kondisi di Kesbanglinmas itu. Jujur saja, kami tidak takut jika harus berurusan di Meja Hijau. Akan kami ladeni!” tegas Hadislani. (F-6)