What Time is it Now???

Rabu, 08 Juli 2009

Alex: LSM Mereka Belum Terdaftar!

Perseteruan Kesbanglinmas versus LSM Gempur kian sengit. LSM Gempur dituding belum terdaftar di Kesbanglinmas.

CUTUP: KALAU sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol dan linmas dibuat gerah, kali ini LSM Gempur pun dibuat kebakaran jenggot. Menurut Kepala Badan Kesbangpol Alex Zulkarnain, ternyata selama ini LSM Gempur belum terdaftar di pemerintah. Hal ini terbukti dari belum adanya Surat Keterangan Terdaftar atau SKT (lihat gambar) yang dikeluarkan oleh sang Kepala Badan.
“Saya merasa, selama ini belum pernah menandatangani dan mengeluarkan SKT untuk LSM Gempur. Karena memang mereka belum pernah mendaftarakan diri ke kesbanglinmas,” tegas Alex.
Tentu, Alex sangat menyesalkan semua sepak terjang LSM Gempur selama ini. Meskipun belum mengantongi SKT dari pemerintah, tetapi telah berani melakukan kegiatan hokum.
“Padahal, kalau belum terdaftar secara hokum, mana boleh sebuah LSM atau organisasi massa melakukan perbuatan hukum. Ini ilegal namanya!” terang mantan camat Kepahiang itu.
Lulusan Sarjana Hukum Bandar Lampung itu menjelaskan, sebagaimana amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Surat Edaran Nomor 220/1980.DIII tertanggal 27 November 2007 ditegaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Organisasi massa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan Ruang Lingkup ormas yang bersangkutan.
Selanjutnya, ada 18 persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Ormas atau LSM untuk dapat terdaftar di Departemen dalam Negeri atau Daerah. Lalu. Lalu, LSM diwajibkan mengisi formulir pemberitahuan keberadaan ormasnya dengan memperhatikan syarat administrasi pemberitahuan keberdaan ormas tersebut. Plus syarat lainnya.
“Setelah semuanya lengkap, maka dikeluarkanlah SKT yang harus ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas. Dalam hal ini adalah tandatangan saya. Tapi, untuk LSM ini, saya merasa belum pernah mengeluarkan SKT-nya,” tandas Alex lagi.
Lain Alex lain pula versi LSM Gempur. Menjawab tudingan itu, Ketua LSM Rasyid Djamak didampingi Sekretaris Hadislani mengaku sudah pernah mendaftarkan LSM mereka. Hadislani bahkan memperlihatkan sejumlah dokumen LSM yang di antaranya memang terdapat selembar dokumen pendaftaran LSM mereka. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesbanglinmas tersebut dengan Nomor 15/LSM GEMPUR/RL/V/2008 tanggal 17 mei 2008 Perihal Pemberitahuan dan Pendaftaran LSM GEMPUR DPW Rejang Lebong.
“Masalah mau ditanggapi atau tidak, itu urusan Kesbanglinmas. Yang jelas kami sudah pernah melakukan upaya pemberitahuan,” kata Hadislani. (F-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar