What Time is it Now???

Rabu, 08 Juli 2009

SEKDA: "Ini tentu menyalahi aturan!"

CURUP: PRO dan kontra masih menyelimuti perihal PNS yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Ada yang berpendapat hal itu tidak dibenarkan. Karena ditakutkan, LSM atau organisasi massa tersebut tidak bisa bersikap independen. Apalagi, jika yang melakukan dugaan penyimpangan itu ternyata orang-orang yang berada di lingkungannya sendiri bahkan atasannya sendiri. Apakah LSM ini berani, melaporkan atasannya sendiri? Apakah LSM tersebut akan tetap konsekuen dengan visi misi organisasi? Tidak tebang pilih melaporkan dugaan penyelewengan?
Lalu, yang terpenting adalah, apakah boleh seorang Pegawai Negeri Sipil bergabung dalam sebuah organisasi massa atau LSM?
Menjawab masalah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tarmizi Usuluddin memberikan komentar.
Berikut petikan wawancaranya dengan Franky Adinegoro dan Joni Suheri dari Criminal Post beberapa waktu lalu.
Anda sudah mendengar, kalau ada kabar bahwa ada oknum PNS di Rejang Lebong yang tergabung dalam sebuah LSM?
Belum. Siapa itu?
Apa tanggapan Anda jika memang benar oknum PNS tersebut merangkap sebagai anggota LSM?
Ya, saya akan pelajari dulu. Saya tidak tahu, apakah boleh, atau tidak. Setahu saya, kalau PNS itu double jabatan, tidak boleh.
Informasi dari Kesbanglinmas, LSM ini juga belum didaftarkan di pemerintah. Apa komentar Anda?
Nah, apalagi belum terdaftar. Ini tentu menyalahi aturan.
Lalu, sehubungan dengan masalah ini, apa yang akan Anda lakukan?
Saya akan panggil dulu mereka. Kalau memang salah, maka akan kita tindak dia. Kita beri sanksi dia. Yang jelas mereka tidak disiplin sebagai seorang PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar