What Time is it Now???

Tampilkan postingan dengan label WAWANCARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WAWANCARA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2009

ISWANDI: Saya Sudah Pernah Mengingatkan!

CURUP: IHWAL kepengurusan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Depag Kabupaten Rejang Lebong Rasyid Djamak dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, ternyata sudah dketahui sejak lama oleh sang atasan. Drs H Iswandi D, selaku kepala kantor malah pernah menegur sang bawahan. Tapi, Rasyid Djamak nampaknya tidak begitu pusing dengan langkah yang telah diambilnya. Bahkan, sang bawahan berdalih kalau mereka memang diminta oleh masyarakat langsung untuk mendirikan LSM.
Lalu, apakah Iswandi tidak gerah dengan sepak terjang sang bawahan? Untuk menjawab pertanyaan itu, belum lama ini, Franky Adinegoro dan Joni Suheri dari Criminal Post berhasil mewawancarai kepala kantor departemen agama Drs H Iswandi D. Berikut petikannya.
Apakah Anda sudah tahu kalau salah seorang pegawai Anda terlibat dalam sebuah kepengurusan LSM?
Oo, Pak Rasyid Djamak itu, kan. Iya, saya sudah tahu.
Apa tanggapan Anda?
Ya, bagaimana, ya. Saya juga tidak tahu apakah diperbolehkan seorang PNS bergabung dalam LSM.
Apakah Anda pernah menanyakan ihwal keterlibatan pegawai Anda tersebut di sebuah LSM?
Pernah. Waktu itu, saya panggil dan saya tanya apakah bermasalah atau tidak jika tergabung dalam sebuah LSM. Saya bahkan sudah mengingatkan dia. Tapi, katanya tidak apa-apa. Ya sudah, saya diam saja.
Apa alasan dia tergabung di LSM?
Mereka mengaku, bahwa mereka diminta oleh masyarakat untuk mendirikan LSM itu. Itu yang saya tahu.
Keberatankah Anda jika suatu saat nanti, ‘borok-borok’ di Depag juga bakal dilaporkan?
Ya, saya keberatan kalau mereka bertindak sejauh itu.

BAMBANG: "Kalau Terbukti, Akan Kita Proses!"

CURUP: KELIHATANNYA persoalan ada oknum PNS di Kabupaten Rejang Lebong yang tergabung dalam sebuah LSM belum banyak diketahui. Hal ini terbukti saat ditanyakan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Bambang Irawan. Waktu mendengar ada kabar oknum PNS merangkap anggota LSM, mata Bambang seakan terbelalak. Dia kelihatan kaget. Setelah beberapa detik terdiam, dia mengaku tidak tahu menahu jika ada persitiwa demikian.
“Saya belum mendengar. Saya terlambat mengetahui berita ini,” kata Bambang.
Selama lebih kurang 15 menit, Franky Adinegoro dan Joni Suheri dari Criminal Post berhasil mewawancarai mantan Assisten III Pemkab Rejang Lebong itu, di ruangannya belum lama ini. Berikut petikannya.
Apakah Anda sudah mendengar soal adanya oknum PNS yang menjadi anggota LSM?
Belum. Saya belum mendengar.
Lalu, apa tanggapan Anda jika memang ada oknum PNS ikut bergabung dengan sebuah LSM yang menyoroti kinerja pemerintah?
Kalau memang ada, ya, kita pelajari dulu. Kalau memang bertentangan dengan peraturan, kita akan tindak. Kita akan proses kalau memang mereka terbukti bergabung menjadi LSM atau wartawan, rasa-rasanya itu tidak benar.
Menurut Anda siapa yang patut dipersalahkan dalam persoalan ini?
Ya, menurut saya bagai kepala dinas yang sudah mengetahui adanya bawahan yang tergabung dalam LSM atau Pers harus melaporkan masalah ini ke kita. Seharusnya, kalau kepala dinasnya tahu, kok, nggak dilaporkan. Jadi, kita tidak tahu.

SEKDA: "Ini tentu menyalahi aturan!"

CURUP: PRO dan kontra masih menyelimuti perihal PNS yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Ada yang berpendapat hal itu tidak dibenarkan. Karena ditakutkan, LSM atau organisasi massa tersebut tidak bisa bersikap independen. Apalagi, jika yang melakukan dugaan penyimpangan itu ternyata orang-orang yang berada di lingkungannya sendiri bahkan atasannya sendiri. Apakah LSM ini berani, melaporkan atasannya sendiri? Apakah LSM tersebut akan tetap konsekuen dengan visi misi organisasi? Tidak tebang pilih melaporkan dugaan penyelewengan?
Lalu, yang terpenting adalah, apakah boleh seorang Pegawai Negeri Sipil bergabung dalam sebuah organisasi massa atau LSM?
Menjawab masalah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tarmizi Usuluddin memberikan komentar.
Berikut petikan wawancaranya dengan Franky Adinegoro dan Joni Suheri dari Criminal Post beberapa waktu lalu.
Anda sudah mendengar, kalau ada kabar bahwa ada oknum PNS di Rejang Lebong yang tergabung dalam sebuah LSM?
Belum. Siapa itu?
Apa tanggapan Anda jika memang benar oknum PNS tersebut merangkap sebagai anggota LSM?
Ya, saya akan pelajari dulu. Saya tidak tahu, apakah boleh, atau tidak. Setahu saya, kalau PNS itu double jabatan, tidak boleh.
Informasi dari Kesbanglinmas, LSM ini juga belum didaftarkan di pemerintah. Apa komentar Anda?
Nah, apalagi belum terdaftar. Ini tentu menyalahi aturan.
Lalu, sehubungan dengan masalah ini, apa yang akan Anda lakukan?
Saya akan panggil dulu mereka. Kalau memang salah, maka akan kita tindak dia. Kita beri sanksi dia. Yang jelas mereka tidak disiplin sebagai seorang PNS.